TABLOIDBINTANG.COM - Pengamat hukum pidana Mudzakir mengomentari soal vonis banding Jennifer Dunn Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang akhirnya memberikan hukuman 10 bulan penjara.
Vonis tersebut sangat ringan jika dibandingkan dengan vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menghukum Jenniver Dunn 4 tahun penjara karena terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba. Vonis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dinilai Mudzakir mengabaikan fakta bahwa Jennifer Dunn sempat terjerat masalah hukum dan merasakan dinginnya penjara atas kasus yang sama.
"Dalam kasus Jennifer Dunn ini sebaliknya justru memperingan. Enggak ada reasoning hakim soal faktor pemberatan (kembali menggunakan narkoba). Argumennya apa kok jomplang banget? Dan dia cuma menghitung masa tahanan seolah-seolah begitu, sehingga artis itu sebentar lagi keluar," kata Mudzakir kepada Tabloidbintang.com.
Dia menegaskan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak memenuhi asaz keadilan sama sekali. "Menurut saya putusan itu tidak adil, itu yang pertama," ujarnya.
Mudzakir berpandangan vonis kasus narkoba Jennifer Dunn memberi angin segar kepada orang-orang untuk melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Kedua, menganggap bahwa kasus tindak pidana narkotika yang seperti ini dianggap sebagai suatu kejahatan yang ringan. Ini justru akan memberi sinyal kepada publik, terutama mereka yang punya niat untuk berbuat jahat menyalahgunakan narkoba, justru membulatkan niat mereka untuk melakukan kejahatan narkotika," paparnya.
(Man)
https://www.tabloidbintang.com/berita/peristiwa/read/109739/jennifer-dunn-divonis-10-bulan-di-tingkat-banding-pengamat-argumennya-apa
No comments:
Post a Comment