TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekira 47 ribu personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan Mahkamah Konstitusi (MK) dan objek vital sekitarnya, jelang vonis putusan sidang sengketa Pilpres 2019 yang akan digelar tanggal 28 Juni 2019 mendatang.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan personel gabungan disiagakan guna mengantisipasi potensi kerawanan yang timbul selama proses penetapan oleh MK.
Adapun Polri mengerahkan sekira 28.000 lebih personelnya, dengan dibantu 17.000 lebih personel TNI serta 2.000 personel dari pemerintah daerah.
"Jadi untuk persiapan aparat keamanan dalam rangka untuk mengantisipasi segala macam potensi gangguan kerawanan yg timbul selama proses dan penetapan persidangan di MK, jumlah kekuatan TNI 17 ribu sekian, Polri 28 ribu lebih, kemudian dari pemerintah daerah hampir 2 ribu. Jadi seluruh kekuatan yang terlibat dalam pengamanan di gedung MK dan sekitarnya hampir 47 ribu," ujar Dedi, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/6/2019).
Ia memaparkan pengamanan tentu akan berfokus pada MK, dimana sekira 13 ribu dari 28 ribu personel Polri akan terlibat mengamankan MK secara aktif.
Baca: Sikap MK Soal Rencana Aksi Unras 28 Juni Saat Pembacaan Putusan
Sementara sisa personel Korps Bhayangkara, lanjutnya, akan mengamankan sejumlah objek vital nasional. Seperti Istana Negara, Kantor KPU, Bawaslu, serta beberapa perwakilan Kedutaan Besar asing yang ada di daerah Ibukota.
Jenderal bintang satu tersebut juga menjamin pengerahan aparat ini akan memberikan keamanan bagi seluruh masyarakat. Sehingga, ia pun mengimbau masyarakat agar tak perlu takut dengan pengerahan ribuan pasukan aparat ini.
"Artinya dengan kekuatan 47 ribu aparat keamanan yang mengamankan Jakarta memberikan jaminan dan masyarakat dihimbau tidak perlu takut. Jaminan keamanan ini diberikan aparat keamanan, baik dari unsur Polri maupun Tni dan tentunya dari unsur Pemda juga," tandasnya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/24/jelang-vonis-putusan-47-ribu-personel-gabungan-dikerahkan-amankan-mk-dan-objek-vital
No comments:
Post a Comment