TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membawa amplop baru untuk dibandingkan dengan amplop yang ditemukan saksi Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa pilpres Rabu (19/6/2019) kemarin, Beti Kristiana.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengantar amplop tersebut ke hadapan Majelis Hakim dan mendeskripsikan perbedaannya.
"Yang ditemukan kemarin di kolom titik-titik lembar ini karena kosong dalam pandangan kami tidak pernah dipakai untuk apa-apa. Kalau yang disampaikan saksi tidak ada bekas lem, bekas segel," ujar Hasyim di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (20/6/2019).
Tim hukum pemohon dan pihak terkait juga maju ke tengah ruangan untuk melihat amplop-amplop itu.
Baca: Tim Hukum 02 Protes Bukti Amplop Suaranya Diragukan, KPU: Tanya Pada Saksi Anda Bos
Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandi Jelaskan Barang Bukti Amplop yang Disebut Aneh oleh KPU
Hasyim mengatakan, ada kode-kode tertentu di tiap amplop yang menunjukkan fungsinya.
Kode tertentu menunjukkan bahwa amplop tersebut untuk menyimpan salinan form C1.
Kemudian, ada kode lain yang menunjukkan amplop itu untuk menyimpan surat suara sah.
Namun, di sampul amplop tersebut terdapat keterangan mengenai jumlah lembar di dalamnya.
Hasyim mengatakan, keterangan mengenai jumlah lembar ini kosong.
Artinya, amplop tersebut tidak pernah digunakan untuk apa-apa.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/20/kpu-amplop-yang-dibawa-saksi-prabowo-sandi-di-mk-tak-pernah-dipakai-karena-tak-ada-bekas-lem
No comments:
Post a Comment