Pages

Thursday, June 27, 2019

MK Mentahkan Bukti-bukti Video yang Diserahkan Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mementahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman video yang diajukan pihak pemohon perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

MK menilai barang bukti berupa rekaman video itu tidak mampu memperkuat dalil-dalil permohonan.

Hal ini, karena pihak pemohon tidak dapat menjelaskan keterkaitan video itu dengan dalil-dalil permohonan.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan pemohon tidak menjelaskan seperti apa kejadian di video, siapa yang ada dalam rekaman itu, di mana lokasinya.

Pemohon juga tidak menjelaskan keterkaitan antara dalil yang disampingkan dengan hasil perolehan suara pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

Baca: MK Tolak Klaim Prabowo-Sandiaga Menang 52 Persen, Ini Alasannya

Baca: Gara-gara Masalah Zonasi, Seluruh Siswa Lulusan SD di Indramayu Tak Diterima di Sekolah Mana pun

Baca: Titisan Cristiano Ronaldo Bakal Jadi Pemain Termahal Keempat Dunia

"Karenanya, dalil tidak beralasan menurut hukum," kata hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, pada saat sidang pembacaan putusan di ruang sidang lantai 2 gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (27/6/2019).

MK membeberkan sejumlah video yang merekam peristiwa selama penyelenggaraan pemilu 2019.

Salah satunya, pemohon mengungkap mengenai adanya kecurangan oleh oknum yang membawa kabur formulir C1 di Jakarta Timur.

Oknum yang disebut pemohon sebagai orang tidak dikenal ini, membawa formulir C1 masuk ke mobil.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/27/mk-mentahkan-bukti-bukti-video-yang-diserahkan-tim-kuasa-hukum-prabowo-sandiaga

No comments:

Post a Comment