TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Feri Amsari menilai status cawapres nomor urut 02 Ma'ruf Amin sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah di BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri sebenarnya sudah selesai.
Hal itu disampaikan Feri menanggapi permohonan tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Ma'ruf lantaran melanggar syarat pencalonan lantaran masih tergolong pejabat BUMN.
Feri mengatakan, polemik tersebut sedianya selesai jika permasalahan tersebut ditinjau dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Baca: Penjaga Lahan di Kalimalang Lihat Penyerang Bawa Senjata Api Lalu Terdengar 8 Kali Tembakan
"Kalau menggunakan UU Perbankan Syariah, jelas bahwa status dewan pengawas syariah di luar organ perusahaan. Jadi dia bukan bagian. Bahkan dia disebut sebagai pihak yang terafiliasi. Kalau pihak terafiliasi kan di luar, dia cuma ada keterkaitan," ujar Feri dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6/2019).
Bahkan, lanjut Feri, status dewan pengawas disamakan dengan keluarga komisaris dan direksi yang jelas berada di luar perusahaan.
Karena itu, ia menilai, semestinya polemik status Ma'ruf sebagai dewan pengawas syariah di kedua bank tersebut sudah terjawab dan tak perlu dipermasalahkan kembali.
"Jadi kedudukan untuk dewan pengawas berdasar UU itu sudah jelas. Bukan bagian dari pejabat dari perusahaan. Jadi tidak perlu dijawab apakah anak perusahaan adalah bagian dari BUMN atau bukan," ujar Feri.
"Yang perlu dijawab persoalan utamanya adalah apakah dewan pengawas itu pejabat atau bukan. Ternyata bukan. Kalau sudah terjawab bukan, ya tidak usah lagi dijawab apakah anak perusahaan masuk ke BUMN atau tidak. Karena permasalahan pokok sudah kelar," lanjut dia.
Sebelumnya, dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres, tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meminta MK mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Mereka menilai terdapat cacat formil persyaratan Ma'ruf Amin saat mendaftar sebagai bakal calon wakil presiden.
Pasalnya, Ma'ruf Amin belum mengundurkan diri dari jabatannya di BUMN.
Profil Ma'ruf Amin saat ini masih tercantum di dalam situs resmi sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah di dua bank BUMN, yakni Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Nilai Polemik Jabatan Ma'ruf di Dewan Pengawas Bank Syariah Sudah Selesai"
http://www.tribunnews.com/pilpres-2019/2019/06/24/pengamat-polemik-jabatan-maruf-di-dewan-pengawas-bank-syariah-tak-perlu-dipermasalahkan-kembali
No comments:
Post a Comment