TRIBUNNEWS.COM - Selain tak berizin dan mempekerjakan anak di bawah umur, pekerja pabrik korek api gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumatera Utara yang terbakar Jumat (21/6/2019) juga membayar karyawan dengan gaji rendah.
Kapolres Binjai Binjai AKBP Nugroho Tri Yulianto, kepada wartawan, Senin (24/6/2019) mengatakan, puluhan pekerja yang meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di lokasi perakitan mancis atau korek gas hanya digaji Rp 500 ribu hingga Rp 700 ribu per bulan.
Selain tidak mengantongi izin usaha, industri rumahan perakitan korek gas milik Indrawan juga mengabaikan keselamatan dan kesejahteraan karyawannya.
Dengan fakta tersebut, pihaknya sudah menetapkan tiga tersangka, yaitu Indrawan sebagai pemilik pabrik bersama Burhan, Manajer Operasional, dan Lisma, Manager Personalia perusahaan tersebut.
Dikatakannya, sebenarnya perusahaan induk milik Indrawan di Medan Sunggal memiliki izin usaha. Para pekerjanya juga terdaftar di Disnaker dan BPJS.
Namun, untuk cabang perusahaan di Desa Sambirejo, Desa Perdamaian, Desa Banyu Emas di Kabupaten Langkat, tidak mengantongi izin. Polisi hingga kini terus mendalami kasus ini.
"Apa mungkin ini untuk menghindari pajak, bisa jadi untuk menghindari jaminan sosial karyawan tersebut, bisa jadi seperti itu atau untuk mengupah karyawannya di bawah UMR. Selain tidak memiliki izin usaha, perusahaan milik Indrawan juga memperkerjakan anak di bawah umur," ujarnya.
• Pintu Dikunci dari Luar Penyebab 30 Pekerja Pabrik Korek Api Tewas Terjebak saat Pabrik Terbakar
Ketiga yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat beberapa pasal diantaranya Pasal 359 KUHP, karena melakukan kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain, Pasal 188 KUHP karena melakukan kelalaian sehingga menyebabkan kebakaran yang mengibatkan matinya orang lain. Ancaman hukuman penjara 5-10 tahun.
"Selain itu khusus Indrawan juga dikenakan pasal Pasal 76 H dan Pasal 76 I UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 61 dan 62 UU Ni 26 Tahun 2016 tentang Penataan Ruang, Pasal 109 UU No 32 Tahun 2008 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 90 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," ujarnya.
Pabrik Induk Ditutup
http://www.tribunnews.com/regional/2019/06/24/puluhan-pekerja-pabrik-korek-api-yang-tewas-terbakar-hanya-dibayar-rp-500-ribu-per-bulan
No comments:
Post a Comment