Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, mengatakan bahwa FPI harus mendengarkan segala bentuk suara publik, baik itu kritik ataupun pujian.
"FPI jangan terlalu jauh menyebut bahwa soal ini karena ada perbedaan pandangan politik atau apa," kata Ray kepada Tribunnews saat dihubungi, Senin (24/6/2019)
Meski demikian, Ray menjelaskan bahwa setiap organisasi masyarakat harus dibiarkan tumbuh selama tidak bertentangan dengan prinsip NKRI.
"Kemendagri harus hati-hati dalam mengevaluasi soal perpanjangan izin FPI ini, tapi ya FPI juga jangan merasa preventif, tiba-tiba mengatakan bahwa ini karena soal politik di tubuh Kemendagri," pungkasnya.
Baca: Sampai Hari ke-5, Pencarian Mantan Ikon Persis Ferry Anto Belum Membuahkan Hasil
Baca: Ajak Kekasih Kabur dan Berbuat Cabul, Pria Pengangguran Ini Diancam Hukuman 15 Tahun
Baca: Ketika Ganda Putra Indonesia Jadi Kartu As pada Indonesia Open 2019
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) yang sedang mengajukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, terkait SKT FPI informasinya sudah diajukan ke Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri dan saat ini telah dibentuk tim untuk melakukan evaluasi tetkait ormas tersebut.
"Lewat SKT itu setiap pengajuan kembali akan kami nilai, kita telaah, kita pelajari dulu AD/ART yang terbaru bagaimana, komitmen terhadap NKRI dan Pancasila, itu yang dilihat," ujar Tjahjo di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (24/6/2019).
Menurutnya, tim yang melakukan telah bukan hanya mempelajari FPI saja yang mengajukan perpanjangan SKT, tetapi juga dilakukan kepada ormas-ormas lain yang mengajukan SKT ke Kemendagri.
"Tidak hanya FPI, tapi semua ormas yang memerlukan SKT. Karena ada ormas yang mendaftarkan diri di Kemenkumham ada, ada yang mendaftarkannya cukup di akta notaris juga ada, ada juga yang mengajukan SKT ke Kemendagri," tutur Tjahjo.
Tjahjo menilai apapun keputusannya nanti tetkait ormas FPI, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
"Maka ormas yang baik, ormas yang tidak menimbulkan pro kontra, ada kemaslahatan bagi masyarakat dan bangsa," ucapnya.
Diketahui izin FPI ditandai dengan nomor Surat Keterangan Terdaftar (SKT) 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014. Masa berlaku SKT FPI tertanggal dari 20 Juni 2014 sampai 20 Juni 2019
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/24/ray-rangkuti-soal-perpanjangan-izin-fpi-tengah-dievaluasi-jangan-terlalu-jauh-menyebut-soal-politik
No comments:
Post a Comment