TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat hukum Refly Harun menilai, sejak awal pembuktian tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terkait kecurangan Pilpres yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) masih lemah.
Karena itu ia mafhum Mahkamah Konstitusi ( MK) menolak seluruh permohonan tim hukum pasangan calon nomor urut 02 pada sengketa Pilpres 2019.
"Apa lagi yang dimohonkan itu soal perselisihan hasil pemilu. Dan perselisihan hasil pemilu itu kalau paradigmanya hitung-hitungan atau TSM yang mempengaruhi perolehan suara, dari awal saya bilang the game is over," ujar Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).
Hal itu, kata Refly, terlihat dari dalil kecurangan yang didasari bukti formulir C1.
Menurut Refly, agak sulit bagi hakim mengabulkan permohonan mereka lantaran masalah sebenarnya bukan di isi formulir C1, melainkan pada proses pengisian C1 plano ke formulir C1.
Ia menilai, proses penghitungan suara di TPS Indonesia sangat transparan sehingga sulit dicurangi.
Namun, kecurangan bisa terjadi saat rekapitulasi berjenjang, khususnya saat memindahkan data dari C1 plano ke C1.
Ia pun mengatakan, tim hukum Prabowo-Sandi tak mampu menunjukkan bukti kecurangan secara TSM dalam proses pemindahan data tersebut.
Karena itu, ia meminta mereka berbesar hati untuk menerima putusan MK.
"Sekali lagi, persidangan sudah selesai dan pemohon tidak bisa membuktikan dalilnya. Atau tidak cukup kuat pembuktiannya. Perkara kemudian memang ada hambatan di hukum acara, ya begitulah," ujar Refly.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/28/refly-harun-dari-awal-saya-bilang-the-game-is-over
No comments:
Post a Comment