Pages

Thursday, June 20, 2019

Tegur 'Debat Kusir' Dua Kubu, Hakim Konstitusi : Buktikan di Persidangan!

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim konstitusi Suhartoyo menengahi perdebatan antara Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Maruf, Yusril Ihza Mahendra dengan anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan, mengenai audit forensik KPU.

Perdebatan itu berawal pada saat Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan mengenai audit forensik yang hanya dapat dilakukan oleh lembaga resmi.

Baca: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Kecewa : Ahli yang Dihadirkan Tak Bisa Jawab Apa-apa

Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan
Ketua tim kuasa hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan eksepsi dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (18/6/2019). Agenda persidangan adalah mendengar jawaban dari termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait dalam hal ini Tim Kampanye Nasional (TKN), dan keterangan Bawaslu. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Dia menyinggung seorang ahli dari kubu Prabowo-Sandiaga yang mengaku melakukan audit forensik kepada KPU.

"Kalau sesuatu terkait forensik, itu harus dilakukan institusi resmi. Saya agak khawatir oleh karena kuasa hukum mengklaim menghadirkan seorang ahli dan ahli klaim melakukan audit forensik kepada KPU," kata Yusril, di ruang sidang lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (20/6/2019).

Dia mencontohkan, suatu penyidikan kasus pembunuhan.

Untuk mencari bukti adanya kasus pembunuhan, maka dilakukan visum et repertum terhadap mayat.

Dalam hal ini, instansi Polri, selaku lembaga penegak hukum bekerjasama dengan rumah sakit atau laboratorium Mabes Polri melakukan hal itu.

"Ini masalah serius. Kalau ahli ya ahli, tetapi kalau ahli melakukan forensik. Siapa yang meminta? Apakah ada satu kasus bahwa KPU melakukan kejahatan sistematis," kata ketua umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Iwan Satriawan, mengatakan perorangan juga dapat melakukan audit forensik.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/20/tegur-debat-kusir-dua-kubu-hakim-konstitusi-buktikan-di-persidangan

No comments:

Post a Comment