Pages

Wednesday, August 29, 2018

Polisi Menetapkan Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail Tersangka Korupsi

TABLOIDBINTANG.COM - Mantan Wali Kota Depok dua periode Nur Mahmudi Ismail ditetapkaan sebagai tersangka korupsi proyek pelebaran jalan di kota itu, Kamis 20 Agustus 2018. Penyidik dari Polres Kota Depok sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 70 orang untuk meyakinkan dugaan praktik korupsi dari proyek yang sudah berlalu cukup lama tersebut.

Saat dimintai keterangan usai pemeriksaan Nur Mahmudi Ismail pada April lalu, Kepala Polres Kota Depok Komisaris Besar Didik Sugiarto mengatakan masih akan ada pemeriksaan sejumlah orang dalam penyelidikan korupsi proyek pelebaran jalan tersebut. Proyek telah berjalan sejak 2013 tapi mangkrak hingga kini. 

Beberapa orang yang telah dimintai keterangannya adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Depok, Manto Jorghi, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Depok, Yulistiano Mochtar. "Saat ini tim masih berproses mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang kasus ini," kata Didik saat itu, dikutip dari Koran Tempo edisi 24 April 2018.

Kasus korupsi dalam proyek yang diduga telah merugikan negara senilai Rp 10 miliar itu penyelidikannya telah berjalan sejak pertengahan 2017. Polisi menindaklanjuti vonis perkara korupsi yang melibatkan satu pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Depok, Hardiman, di Pengadilan Bandung.

Nur Mahmudi Ismail yang saat itu menjalani pemeriksaan, menolak memberikan keterangan. Sekeluar dari ruang pemeriksaan, politikus PKS yang juga mantan Menteri Kehutanan dan Perkebunan itu hanya melempar senyum. "Saya hanya menghadiri panggilan. Tanya polisi saja, ya," kata Nur Mahmudi Ismail sambil berlalu. Saat didesak ihwal proyek pelebaran jalan yang mangkrak itu, dia hanya mengatakan, "Alhamdulillah, saya sehat."

TEMPO.CO

Let's block ads! (Why?)

https://www.tabloidbintang.com/berita/peristiwa/read/110197/polisi-menetapkan-mantan-wali-kota-depok-nur-mahmudi-ismail-tersangka-korupsi

No comments:

Post a Comment