Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD partai Gerindra M. Taufik menggugat KPU DKI Jakarta yang tak mengikuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai namanya yang sudah masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) di Pileg 2019.
Taufik percaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) akan mengabulkan permintaannya dan memutuskan bahwa KPU bersalah karena tak mengikuti hasil rekomendasi.
"Iya. Saya kira DKPP terima gugatan itu. Lagi diproses ya. Memang sangkut pautnya ke situ, ketika KPU tidak mau melaksanakan keputusan Bawaslu, itu saluran gugatannya ke DKPP," kata Taufik saat ditemui di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (9/9/2018).
Terkait gugatannya yang kemungkinan bakal dihubungkan ke KPU RI oleh KPU DKI, Taufik menyebut tak akan mempermasalahkan itu. Karena permasalahan dirinya ada di KPU DKI.
Baca: Ketemu di Rutan KPK, Setnov Sarankan Eni Kembalikan Uang dari Kotjo
"Saya kan berhubungan sama KPU DKI. Mereka mau connect ke KPU RI terserah mereka. Tapi yang men-TSM saya kan KPU DKI," terang Taufik.
Sementara itu, dia belum mengetahui jadwal persidangan gugatannya di DKPP. Apalagi, pendaftaran gugatan baru dilayangkan pada Jumat, 7 September kemarin.
"Belum, baru registrasi dan saya dengar Mahkamah Agung (MA) juga mau putuskan lebih cepat sebelum penetapan DCT (20 September 2018)," pungkasnya
Sebelumnya, KPU mengeluarkan aturan mantan napi koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai legislatif pada pemilu 2019 mendatang. Namun, M. Taufik berhasil memenangkan hasil sidang yang dilakukan oleh Bawaslu DKI pada Jumat (31/8).
http://www.tribunnews.com/metropolitan/2018/09/09/kpu-dki-emoh-turuti-bawaslu-soal-eks-caleg-napi-korupsi-m-taufik-ngadu-ke-dkpp
No comments:
Post a Comment