Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono angkat bicara terkait temuan Kementrian Pertahanan (Kemenhan) yang menyebut ada 3 persen anggota TNI terpapar radikalisme.
Hendropriyono mengatakan, temuan itu jelas menjadi ancaman.
Sebab, indikasi terpaparnya sejumlah anggota TNI mengancan NKRI dan Pancasila.
Untuk itu, ia meminta anggota yang terpapar itu ditindak tegas.
"Oh ya memang bahaya, karena itu saya harapkan kepada para kaum anggota TNI muda yang masih aktif untuk merenungkan hal ini," ujar Hendropriyono usai menghadiri acara Halal Bihalal dengan Purnawirawan TNI di The Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Baca: Telusuri Gratifikasi Mantan Bupati Cirebon, KPK Geledah Sejumlah Tempat dan Sita Dokumen RTRW
Baca: Pamit ke Toilet Tak Kunjung Kembali, Mempelai Wanita Meninggal saat Pesta Pernikahan di Lampung
Baca: Terlihat Pucat setelah Liburan dari Australia, Penampilan Terbaru Nagita Slavina Jadi Sorotan
"Karena kalau dulu kita hadapi PKI kita jabarkan sampai kepada implementasi, yaitu contohnya kalau lagi ada penyebaran paham komunis, maka dihukum pidana, kena pidana 6 atau 12 tahun, itu pidananya. Nah ini juga harus begitu. Kalau masih ada yang terus-terusan tebarkan paham radikalisme, ada hukumannya," lanjutnya.
Mantan Ketua Umum PKPI ini pun menyarankan agar anggota TNI yang masih aktif tetap mematuhi aturan dan kembali pada sapta marga dan sumpah prajurit.
Hendropriyono menyebut hukuman militer lebih berat dari hukum biasanya.
"Hukum militer itu lebih berat dari pada hukum biasa. Karena militer itu sesudah kena pidana kena lagi hukum disiplin tentara KUHDT kena lagi tindakan disiplin. Jadi bertumpuk-tumpuk sebetulnya hukum militer itu lebih berat," jelas Hendropriyono.
Penjelasan Menhan
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/21/3-persen-anggota-tni-terpapar-radikalisme-hendroproyono-ingatkan-hukuman-militer-lebih-berat
No comments:
Post a Comment