Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyerahkan keterangan tertulis dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada Rabu (12/6/2019) petang.
Datang seorang diri sekitar pukul 15.00 WIB, Ketua Bawaslu RI Abhan langsung menuju ke meja registrasi untuk menyerahkan berkas-berkas keterangan tertulis.
Baca: Tersangka Pencuri Senjata Brimob Diduga Gasak Uang Rp 50 Juta untuk Bayar Utang Hingga Beli Burung
Bawaslu sendiri, dijelaskan Abhan, berposisi sebagai pihak pemberi keterangan yang diberikan hak menyampaikan keterangan dua hari sebelum digelarnya sidang pendahuluan.
"Kehadiran kami ke MK, posisi Bawaslu dalam PHPU Pilpres sebagai pihak pemberi keterangan. Karena pendahuluan dilaksanakan tanggal 14 Juni, maka hari ini kami serahkan," ujar Abhan usai rampung serahkan keterangan tertulis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).
Hal itu dipertegas oleh Juru Bicara MK Fajar laksono.
"Bawaslu namanya pemberi keterangan, bukan pihak lain tapi pemberi keterangan," kata Fajar Laksono.
Lebih lanjut, Fajar Laksono mengatakan ada tiga pihak yang terlibat dalam perkara sengketa hasil Pemilu di MK.
Yakni Pemohon meliputi peserta Pemilu, Termohon dalam hal ini KPU RI, serta Bawaslu sebagai satu-satunya pihak pemberi keterangan.
"Ada pemohon ada termohon ada pihak terkait ada Bawaslu. Yang namanya pihak itu Bawaslu hanya pemberi keterangan," jelas dia.
MK mempunyai waktu selama 14 hari untuk menangani permohonan PHPU yang diajukan.
Setelah meregistrasi perkara pada hari Selasa (11/6/2019) ini, pihak MK mengirimkan salinan berkas permohonan kepada pihak termohon, yaitu KPU RI, dan pihak terkait, tim hukum pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo dan KH Maruf Amin.
Kemudian pada 14 Juni 2019, MK akan memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa ke tahapan persidangan dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan. Agenda ini dikenal dengan sidang pendahuluan.
Selanjutnya pada 17 hingga 21 Juni 2019 MK akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian. Pada 24 sampai 27 Juni 2019 diagendakan sidang terakhir dan rapat musyawarah hakim.
Baca: Menhan : Tim Mawar Sudah Selesai, Luka Lama Jangan Dibawa-bawa Lagi
Secara resmi, MK membacakan sidang putusan pilpres pada 28 Juni 2019.
Hingga 2 Juli 2019 MK akan menyerahkan salinan putusan.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/12/bawaslu-ri-serahkan-berkas-tertulis-ke-mk-perihal-phpu-pilpres-2019
No comments:
Post a Comment