Pages

Friday, June 14, 2019

Evaluasi Tarif Baru Ojek Online, Begini Respons Pengemudi

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melakukan uji coba Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 tentang ojek online dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang tarif ojek online.

Selama tiga bulan masa uji coba Kementerian Perhubungan akan terus melakukan evaluasi.

Kemudian pihaknya segera menentukan langkah realisasi/evaluasi aturan batas atas dan batas bawah.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebut hasil uji coba di lima kota besar tersebut mendapat respons positif dari pengemudi ojek online.

Survei di lapangan, pengemudi ojek online puas karena pendapatan mereka meningkat meski order berkurang.

Baca: Kunjungi Mall di Bali, Jokowi Ajak Jan Ethes Makan Es Krim

Baca: Tolak Dimainkan di Persib Bandung B, Gian Zola Pilih Dipinjamkan ke Klub Lain di Liga 1

Baca: Wanita Berusia 45 Tahun Tewas di Area Persawahan

“Kalau biasa 10 kali order dapat misalnya Rp 10.000 sekarang delapan sudah dapat. Jadi lebih hemat tenaga,” ujar Budi Setiyadi di Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Menurut Budi, penumpang masih dapat menerima kenaikan tarif apalagi untuk membantu kesejahteraan pengemudi ojek online.

“Kami juga sudah sampaikan ke aplikator agar tidak ada persaingan diskon harga. Kita tahunya tarif minimal. Itu (diskon harga) kita serahkan ke KPPU,” paparnya.

Di sisi pengemudi ojek online, Asep Hermawan mengaku penentuan tarif sama sekali tidak memberatkan.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/14/evaluasi-tarif-baru-ojek-online-begini-respons-pengemudi

No comments:

Post a Comment