Pages

Thursday, June 13, 2019

Jaksa Banding Terhadap Vonis Mantan Dirut Pertamina Karen Galeila Agustiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepada Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galeila Agustiawan.

"Kami mengajukan banding sesuai ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,-red)" kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Pada putusannya, majelis hakim menerapkan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, kata dia, fakta di persidangan JPU berkeyakinan terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, Karen Agustiawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama Pertamina tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan korupsi investasi perusahaan di Blok BMG Australia. Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009, Karen Agustiawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Majelis hakim memvonis mantan Direktur Utama Pertamina tersebut dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan penjara karena terbukti melakukan korupsi investasi perusahaan di Blok BMG Australia. Warta Kota/Henry Lopulalan (Warta Kota/Henry Lopulalan)

JPU menuntut Karen dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair 5 tahun penjara.

Sedangkan dalam Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta itu terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 284.033.000.000,- (dua ratus delapan puluh empat miliar tiga puluh tiga juta rupiah) subsidair 5 tahun penjara.

"Di sisi lain, terdakwa pada kesempatan yang sama mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan, untuk menghindari perdebatan di kemudian hari terkait kesempatan dalam mengajukan upaya hukum kasasi, sehingga atas pertimbangan tersebut tim JPU melakukan langkah upaya hukum banding hari ini Rabu 12 Juni 2019," kata dia.

Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Galeila Agustiawan, divonis 8 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melakukan korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia.

Namun, sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (10/6/2019) diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat salah satu dari lima majelis hakim yang menyidangkan perkara.

Anggota majelis hakim tiga, Anwar, mempunyai pendapat berbeda dengan empat hakim lainnya.

Baca: KPK Telusuri Aliran Dana Suap DAK Kebumen ke PAN

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/13/jaksa-banding-terhadap-vonis-mantan-dirut-pertamina-karen-galeila-agustiawan

No comments:

Post a Comment