Pages

Thursday, June 13, 2019

JPU Bacakan Kronologi Penganiayaan yang Dilakukan Bahar Bin Smith : Korban Sampai Digunduli

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Dalam sidang tuntutan kasus penganiayaan dengan terdakwa Bahar Bin Smith, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan kronologi bagaimana penganiayaan itu dilakukan.

Tim jaksa, Purwanto Joko membacakan kronologi saat MKU (17) dan CAJ (18) mengalami penganiayaan.

Baca: Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara, Bahar Bin Smith : Saya Siap Bertanggung Jawab

Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Syarifah Fadlun Balghoits (kiri) bersama dua orang kerabatnya duduk di deretan kursi depan menyaksikan suaminya, Habib Bahar bin Smith menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Gedung Arsip dan Perpustakaan, Jalan Seram, Kota Bandung, Kamis (21/3/2019). Dalam putusan sela yang dibacakannya, majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Habib Bahar bin Smith melalui tim kuasa hukumnya. Atas keputusan majelis hakim tersebut, Habib Bahar mengaku menerima seluruh putusan hakim. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Purwanto menjelaskan, peristiwa berawal pada 26 November 2018 lalu. Saat itu, korban CAJ diajak temannya MKU mengisi acara di Seminyak, Bali.

Sesampainya di Bali, CAJ dan MKU menghubungi panitia acara.

Namun panitia acara sulit dihubungi.

Kemudian mereka memutuskan menginap di hotel di Kuta, Bali, selama tiga hari tiga malam.

Kamis 29 November 2018, ketika saksi korban CAJ dan MKU berada di daerah Kuta dan hendak kembali ke hotel, ada orang bernama Amir yang bertanya kepada saksi CAJ, apakah yang bersangkutan Habib Bahar.

Atas perintah MKU, yang dari dulu mengaku sebagai habib, MKU menjawab iya.

“Lalu Amir membawa CAJ dan MKU ke sebuah ruko untuk ngobrol. Setelah itu Amir mengantarkan CAJ dan MKU ke hotel," kata jaksa.

Jumat (30/11/2018), CAJ dan MKU dijemput di hotel tempat menginap oleh Jemaah Majelis Talim Ratibul Hadat menuju Bandara Ngurah Rai Bali untuk pulang ke Jakarta dengan diberi dua tiket pesawat Batik Air.

Let's block ads! (Why?)

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/13/jpu-bacakan-kronologi-penganiayaan-yang-dilakukan-bahar-bin-smith-korban-sampai-digunduli

No comments:

Post a Comment