TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW), menduga telah terjadi penggerusan dan penggelembungan suara selama proses Pemilu Presiden (Pilpres) 2019.
Menurut dia, berdasarkan hitungan Tim IT internal, ada penggerusan suara pasangan calon presiden-calon wakil presiden 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebesar lebih dari 2.500.000 dan penggelembungan suara pasangan calon presiden-calon wakil presiden 01, Joko Widodo-KH Maruf Amin sekitar di atas 20.000.000.
"Sehingga perolehan sebenarnya untuk suara pasangan 01 sekitar 62.886.362 (48%) dan suara untuk pasangan 02 sekitar 71.247.792 (52%)," kata BW, dalam keterangannya, Jumat (14/6/2019).
Dia menjelaskan, proses itu diduga dilakukan menggunakan teknologi informasi. Hal ini, karena ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering), dan sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sedari awal sudah di desain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu.
Baca: Nama SBY Disebut Dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK
Untuk memeriksa hal tersebut, dia menuntut agar pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi (MK) harus selangkah lebih maju dengan memperhatikan, melibatkan dan menggunakan IT dalam proses menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara yang tersebut di dalam form C1 yang terdapat di dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara KPU untuk mengetahui Digital Fraud yang terdapat di dalam sistem infomasi tersebut.
Dia menegaskan, mengacu pada Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017.
Sehingga, kata dia, seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankan dengan IT.
"Apalagi ada sanksi pidana jika ada yang sengaja merusak, mengganggu dan mendistorsi sistem informasi penghitungan suara sesuai Pasal 536 UU Nomor 7 Tahun 2017," imbuh BW.
BW mengungkapkan, KPU sendiri mengatur secara khusus soal sistem informasi penghitungan suara melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2019 dan PKPU Nomor 4 Tahun 2019.
"Salah satu Komisoner KPU menyatakan peserta pemilu bisa mengakses Formulir C1 autentik dari seluruh TPS dalam bentuk soft copy secara mudah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas. Itu sebabnya data C1 yang berada di dalam Situng menjadi data yang bersifat mirroring dengan C1 yang digunakan untuk penghitungan berjenjang," ungkapnya.
http://www.tribunnews.com/nasional/2019/06/14/tim-hukum-prabowo-sandi-duga-terjadi-penggelembungan-suara-melalui-teknologi-informasi
No comments:
Post a Comment