Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha Sukarna
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Tim kuasa hukum Rahmat Baequni sedang berupaya mengajukan penangguhan penahanan atas Baequni yang diperiksa penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar sejak Kamis (20/6), terkait ceramahnya yang berisi petugas KPPS meninggal karena diracun.
"Bapak sudah didampingi tim kuasa hukum dan sedang mengajukan penangguhan penahanan," ujar Manajer Rahmat Baequni, Andi Rahmat saat dihubungi via ponselnya, Jumat (21/6/2019).
Kata dia, selama diperiksa penyidik, Baequni diperlakukan dengan baik dan bisa menjawab pertanyaan penyidik.
Penangguhan penahanan diatur di Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana di pasal 31 ayat 1.
Baca: Saksi 01: Tak Ada Protes Waktu Pengesahan Rekapitulasi
Baca: Satu PSK Tangkapan Satpol PP Banjarbaru Harus Jalani Hukuman Selama 3 Bulan Penjara
Baca: Resmi Ditutup, Posko Angkutan Laut Lebaran 2019 Catat 1.960.605 Orang Mudik dengan Kapal Laut
Bunyinya, atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.
"Penangguhan penahanan dengan penjamin pak KH Miftah Faridl, kami sedang menunggu. Mohon doanya agar dilancarkan," ujar Andi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Samudi membenarkan pihaknya membawa Rahmat Baequni pada Kamis (20/6) malam dan saat ini, Jumat (21/6) di Mapolda Jabar untuk diperiksa.
"Betul, sudah dibawa," ujar Samudi via ponselnya. Informasi yang dihimpun, Rahmat dibawa dari tempatnya terakhir pada pukul 23.00
Ia mengatakan, langkah membawa Rahmat Baequni terkait penanganan kasus informasi hoax petugas KPPS meninggal karena dicarun. Rahmat menyampaikan itu dalam ceramahnya.
http://www.tribunnews.com/regional/2019/06/21/kuasa-hukum-baequni-upayakan-penangguhan-penahanan-ke-polda-jabar
No comments:
Post a Comment